Kukar Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Target Rampung Tahun 2026

img

(Kepala Dinas DPMD KUKAR Arianto/pic:Tanty) 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pengalaman Pilkades serentak 2019 yang masih menyisakan celah aturan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkab Kutai Kartanegara. Menyongsong Pilkades 2027, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mulai mematangkan regulasi sejak dini agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kerancuan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut pada Pilkades serentak perdana 2019, sejumlah aturan dibuat secara mendadak. Hal tersebut membuka peluang munculnya multitafsir yang berdampak pada teknis penyelenggaraan di lapangan.

“Karena itu, sejak sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” jelasnya, Rabu (17/09/2025).

Menurut Arianto, pihaknya menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades dapat rampung pada tahun 2026. Dengan penyusunan yang lebih panjang, aturan ini diharapkan detail, komprehensif, sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh desa peserta Pilkades. Ia juga berharap tidak ada lagi perubahan substansial dari pemerintah pusat.

“Kalau pun ada, sifatnya hanya penyesuaian atau memperjelas aturan yang masih abu-abu,” katanya.

Arianto juga mengatakan pihak DPMD Kukar juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi dengan hasil revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kukar yang berlaku. Dengan harmonisasi ini, aturan pelaksanaan Pilkades diyakini lebih solid dan dapat meminimalisir terjadinya konflik interpretasi.

Untuk pelaksanaan 2027 mendatang, Arianto memperkirakan ada sekitar 107 desa yang akan ikut serta dari total 193 desa di Kukar. Jumlah ini meningkat dibanding Pilkades sebelumnya yang hanya melibatkan 86 desa.

“Kurang lebih 107 desa. Angka ini bertambah dibanding pelaksanaan Pilkades 2019,” tuturnya.

Berbeda dengan pemilihan umum yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkades memiliki mekanisme otonom. Arianto menjelaskan penyelenggaraannya dilakukan oleh panitia yang dibentuk langsung di tingkat desa, sesuai ketentuan UU Desa, Perda, maupun Perbup. Skema ini membuat Pilkades lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga menuntut regulasi yang tegas agar tidak terjadi penyimpangan.

Dengan persiapan regulasi sejak dini, Arianto berharap Pilkades 2027 akan berjalan lebih tertib, transparan, dan demokratis. Arianto berharap seluruh pihak dapat mendukung proses tersebut demi terwujudnya pemimpin desa yang berkualitas.

Ia juga menambahkan langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pemkab Kukar tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan teknis Pilkades, tetapi juga ingin memastikan hasilnya mencerminkan aspirasi warga desa dan memperkuat pondasi pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan.

“Kami ingin Pilkades benar-benar melahirkan kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih maju,” tandasnya. (Adv/Tan)