Kukar Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Target Rampung Tahun 2026
(Kepala Dinas DPMD KUKAR Arianto/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pengalaman Pilkades serentak 2019 yang masih
menyisakan celah aturan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkab Kutai
Kartanegara. Menyongsong Pilkades 2027, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kukar mulai mematangkan regulasi sejak dini agar lebih jelas dan tidak
menimbulkan kerancuan.
Kepala DPMD Kukar,
Arianto, menyebut pada Pilkades serentak perdana 2019, sejumlah aturan dibuat
secara mendadak. Hal tersebut membuka peluang munculnya multitafsir yang
berdampak pada teknis penyelenggaraan di lapangan.
“Karena itu, sejak
sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades
2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” jelasnya, Rabu
(17/09/2025).
Menurut Arianto, pihaknya
menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades dapat rampung pada tahun 2026.
Dengan penyusunan yang lebih panjang, aturan ini diharapkan detail,
komprehensif, sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh desa peserta
Pilkades. Ia juga berharap tidak ada lagi perubahan substansial dari pemerintah
pusat.
“Kalau pun ada, sifatnya
hanya penyesuaian atau memperjelas aturan yang masih abu-abu,” katanya.
Arianto juga mengatakan
pihak DPMD Kukar juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi dengan hasil
revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kukar yang
berlaku. Dengan harmonisasi ini, aturan pelaksanaan Pilkades diyakini lebih
solid dan dapat meminimalisir terjadinya konflik interpretasi.
Untuk pelaksanaan 2027
mendatang, Arianto memperkirakan ada sekitar 107 desa yang akan ikut serta dari
total 193 desa di Kukar. Jumlah ini meningkat dibanding Pilkades sebelumnya
yang hanya melibatkan 86 desa.
“Kurang lebih 107 desa.
Angka ini bertambah dibanding pelaksanaan Pilkades 2019,” tuturnya.
Berbeda dengan pemilihan
umum yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkades memiliki
mekanisme otonom. Arianto menjelaskan penyelenggaraannya dilakukan oleh panitia
yang dibentuk langsung di tingkat desa, sesuai ketentuan UU Desa, Perda, maupun
Perbup. Skema ini membuat Pilkades lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga
menuntut regulasi yang tegas agar tidak terjadi penyimpangan.
Dengan persiapan regulasi
sejak dini, Arianto berharap Pilkades 2027 akan berjalan lebih tertib,
transparan, dan demokratis. Arianto berharap seluruh pihak dapat mendukung
proses tersebut demi terwujudnya pemimpin desa yang berkualitas.
Ia juga menambahkan
langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pemkab Kukar tidak hanya berfokus
pada penyelenggaraan teknis Pilkades, tetapi juga ingin memastikan hasilnya
mencerminkan aspirasi warga desa dan memperkuat pondasi pembangunan
berkelanjutan di wilayah pedesaan.
“Kami ingin Pilkades
benar-benar melahirkan kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih
maju,” tandasnya. (Adv/Tan)